Ahli Waris Samsung Dihukum Denda atas Tuduhan Narkoba
By Nad
nusakini.com - Internasional - Ahli waris Samsung, Lee Jae Yong telah dijatuhi hukuman denda atas tuduhan menggunakan narkoba jenis propofol secaara ilegal.
Pengusaha ini menggunakan narkoba tersebut, yang diketahui secara umum sebagai obat anastesi, puluhan kali dalam beberapa tahun terakhir.
Di bawah hukum Korea Selatan, pengguna narkoba tersebut bisa dituntut, sama dengan pihak yang memberikan.
Ahli waris yang kontroversial ini baru saja dikeluarkan dari penjara dalam pembebasan bersyarat pada bulan Agustus. Sebelumnya ia telah menjalani 20 bulan di penjara atas tuntutan suap dan penggelapan.
Dalam sidang terakhirnya, kejaksaan mengatakan Lee menggunakan propofol beberapa kali dari tahun 2015 hingga 2020 di bawah alasan perawatan kulit.
Namun kuasa hukumnya mengatakan penggunaan dilakukan untuk menangani stres psikis karena saat itu ayahnya dirawat di rumah sakit. Lee mengaku bersalah atas tuntutan yang diberikan kepadanya.
Pada hari Selasa (26/10), pengadilan mendendanya sebesar 70 juta won (sekitar Rp 848 juta). Karena propofol cenderung tidak disalahgunakan daripada banyak zat yang dikendalikan lainnya, pelanggar biasanya menerima denda daripada hukuman penjara.
Walaupun propofol sering digunakan untuk membius pasien yang akan menjalani operasi, obat ini juga bisa digunakan secara rekreasional. Penyanyi Michael Jackson ditemukan tewas akibat overdosis propofol pada tahun 2009.